Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Beda Pendapat Ahli Pidana dan Kriminolog soal Pembunuhan Berencana Brigadir J

Silang pendapat antara ahli dari pihak Ferdy Sambo dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

"Dari perbuatan dia itu menyebabkan matinya orang. Pembuktian hubungan kausal, matinya korban karena perbuatan pelaku," kata Mahrus. 

"Itu kemudian pasal itu yang sama dari pasal 338 dan 340 tapi konteksnya pasal 340 ada penambahan unsur, dengan rencana terlebih dahulu."

"Ini delik berkualifikasi, ada penambahan unsur. Pidananya diperberat. Mati hukumannya bila terencana dilakukannya," sambungnya.

Kriminolog: Tewasnya Brigadir J Merupakan Pembunuhan Berencana 

Sementara pendapat berbeda disampaikan Ahli Kriminologi UI, Muhammad Mustofa.

Ia menilai tewasnya Brigadir J di Duren Tiga merupakan pembunuhan berencana.

Pernyataan tersebut dijelaskan Mustofa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menjadi saksi ahli di persidangan, Senin (19/12/2022).

"Berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik kepada saya. Berdasarkan hal itu saya melihat adanya perencanaan," kata Mustofa.

Kemudian dikatakan Mustofa bahwa dalam kejadian pembunuhan berencana pasti ada aktor intelektualnya.

"Dalam perencanaan itu pasti ada aktor intelektualnya paling berperan dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja membuat skenario apa yang dilakukan oleh siapa," sambungnya.

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). (Tangkapan layar Kompas TV)

Baca juga: Ferdy Sambo: Tak Mungkin Saya Berbohong Karena Menyangkut Istri Saya

Dikatakan Mustofa sang intelektual bekerja mulai dari eksekusi yang bertindak langsung dan setelah itu.

Supaya peristiwa tidak terlihat dan teridentifikasi sebagai suatu peristiwa pembunuhan berencana 

Kemudian terkait peran Putri Candrawathi menurut Mustofa sama seperti halnya Ferdy Sambo.

"Peran yang lain kalau istri dari terdakwa dalam taraf kurang lebih sama."

"Sementara itu yang lain diikut sertakan dalam keadaan bawaan sehingga kemungkinan untuk menolak lebih kecil," ungkapnya.

"Tetapi yang jelas selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi semuanya hanya diikut sertakan," tutupnya.

(Tribunnews.com/Milan Resti/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved