Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Silang Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog soal Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang

Ahli Psikologi dan ahli Kriminologi berbeda pendapat soal dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ahli Psikologi dan Kriminolog berbeda pendapat soal dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.Warta Kota/YULIANTO 

Pendapat Ahli Kriminologi

Sementara itu pada persidangan sebelumnya Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa meyatakan keraguannya terkait peristiwa di Magelang ini.

Mustofa bahkan menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.  

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022). 

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan ini. 

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan. 

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). (Tangkapan layar Kompas TV)

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.

Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan. 

Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved