Kamis, 2 Oktober 2025

Dirut Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung 10 Jam dalam Kasus Korupsi

Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono diperiksa Kejaksaan Agung selama 10 jam terkait dugaan kasus korupsi.

Penulis: Ashri Fadilla
Istimewa
PT Waskita Karya (WSKT) berhasil mencatatkan perolehan nilai kontrak baru sebesar Rp 3,16 Triliun pada Kuartal I tahun 2020 atau setara dengan 7% dari target tahun 2020 sebesar Rp 45 Triliun. - Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono diperiksa oleh Kejaksaan Agung selama 10 jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, Rabu (21/12/2022). 

Dirinya diketahui menampung aliran dana dengan modus pembayaran utang vendor fiktif.

"Tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (15/12/2022).

Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif," ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved