Sabtu, 4 Oktober 2025

Natal 2022

Aturan Perayaan Natal 2022 dari Kementerian Agama, Ini Rinciannya

Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022. Apa saja aturan bagi peserta perayaan Natal?

pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022. Apa saja aturan bagi peserta perayaan Natal? 

d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca juga: Paus Fransiskus Meminta Orang-orang Mengingat Anak-anak Ukraina pada Momen Natal Tahun Ini

4. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Baca juga: Banyak Keluarga Australia Merasa Tak Mampu Rayakan Natal dan Tahun Baru

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved