Polisi Tembak Polisi
Arif Rachman Ditugaskan Kombes Agus Beli Peti Mati Terbaik Harga Rp 10 Juta untuk Jenazah Brigadir J
Arif Rachman Arifin bersaksi dalam persidangan, dirinya diperintah menyiapkan peti mati terbaik untuk jenazah Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin bersaksi dalam persidangan dirinya diperintah menyiapkan peti mati terbaik untuk Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rachman sebagai saksi di sidang kasus menghalangi penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Setelah autopsi (Brigadir J) itu saya lapor ke Kombes Agus dan beliau bertanya peti mati sudah ada belum. Pak Agus minta carikan yang tersedia di rumah sakit cari yang terbaik," kaya Arif Rachman dalam persidangan.
Mendapatkan perintah itu Arif Rachman bergegas mencari peti mati untuk Brigadir J.
Kemudian Jaksa Penuntut menanyakan harga berapa peti mati untuk Brigadir J.
"Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," kata Arif menjawab pertanyaan JPU.
Adapun setelah membeli peti mati di rumah sakit untuk jenazah Brigadir J.
Kesaksian Arif Rachman bahwa jenazah almarhum langsung diantarkan ke bandara untuk diantarkan ke Jambi.
"Saya jam 6 sudah tinggalkan bandara balik ke rumah," jelas Arif Rachman kepada JPU.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.