Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Sidang Ferdy Sambo Cs, Jaksa Bakal Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Psikologi Forensik Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan psikologi forensik dalam sidang Ferdy Sambo Cs hari ini.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan mengikuti sidang lanjutan hari ini, Rabu (21/12/2022). Sidang hari ini akan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dan psikologi forensik. 

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved