Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Panggil Ulang Mahendra Dito Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Mahendra Dito Sampurno untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain Dito, tim penyidik turut memanggil seorang saksi lagi bernama Indri.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA dengan tersangka NHD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/12/2022).

Sebelumnya Dito sudah dipanggil tim penyidik pada Selasa (8/11/2022).

Baca juga: KPK Ultimatum Mahendra Dito Musuh Nikita Mirzani dan VP Direktur PT GMTD Penuhi Panggilan Penyidik

Namun, sosok yang menjebloskan selebriti Nikita Mirzani ke penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik itu memilih mangkir.

Saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK telah menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved