Senin, 29 September 2025

KLHK Jadikan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai KLB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sebagai kejadian luar biasa atau KLB.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat ditemui, Rabu (21/12/2022). 

"Kerja sama ini sangat penting. Kami sampaikan, dengan kerja sama ini kita bisa memperkuat kapasitas kami dalam memastikan bahwa penindakan atau penegakan hukum berkaitan kejahatan lingkungan hidup kehutanan bisa lebih diperkuat," kata Ridho.

Ridho menjelaskan ada dua hal yang menjadi fokus KLHK.

Yakni keluarnya produk-produk hasil kejahatan dari kehutanan dan memastikan tidak masuknya limbah ke wilayah Indonesia.

"Ada dua hal yang menjadi konsen kami. Pertama berkaitan dengan keluarnya produk-produk kejahatan dari kehutanan. Termasuk kayu ilegal dan satwa yang dilindungi," jelasnya.

"Kemudian untuk memastikan juga, tidak masuknya limbah B3 maupun limbah serta sampah ke wilayah NKRI," sambungnya.

Oleh karena kedua fokus tersebut, Ridho menuturkan kerja sama dengan Bea Cukai penting sekali untuk dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan