Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya

Simak tugas dari PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan cara daftarnya. Pendaftaran dibuka mulai 18 - 22 Desember 2022.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
siakba.kpu.go.id
Simak mengenai tugas PPS Pemilu 2024 beserta cara pendaftarannya. 

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan, sebagai berikut:

1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Baca juga: Syarat Daftar PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk Lulusan SMA atau Sederajat

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Dalam melakukan tugasnya, PPS memiliki kewenangan sebagi berikut.

Wewenang PPS

1. Membentuk KPPS;

2. Mengangkat Pantarlih;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved