Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Akui Salah Seret Anak Buah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo mengaku bersalah karena telah menyeret sejumlah anak buahnya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku bersalah karena telah menyeret sejumlah anak buahnya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.
Bahkan, Ferdy Sambo siap untuk menerima hukumannya.
Ia memasrahkan semuanya pada kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa perintangan penyidikan Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).
"Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria kemudian Irfan Widyanto, tidak ada yang mengerti apa cerita (pembunuhan) sebenarnya."
"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat."
Baca juga: Bharada E Berpeluang Hadir Virtual Saat Sidang Bareng Ferdy Sambo Besok
"Saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya tahu yang salah, saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini."
"Tapi yang saya pikir bahwa Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa."
"Tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar (soal skenario pembunuhan) itu," kata Ferdy Sambo dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Dihadapan Majelis Hakim pun Ferdy Sambo mengaku merasa malu dan menyesali perbuatan yang menyeret banyak anggota kepolisian ini.
"Tapi apa yang terjadi (yaitu) mereka semua dipersalahkan hanya karena bekerja sama saya."
"Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab."
"Jadi saya kalau dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal," lanjut Ferdy Sambo.
Baca juga: Irfan Widyanto Tahan Tangis di Depan Ferdy Sambo, Terdiam dan Akui Ingin Marah pada Eks Jenderal
Sebagaimana diketahui, peran Irfan Widyanto dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meskipun tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV, Irfan mengaku tetap melakukan penggantian DVR CCTV lantaran mendapatkan perintah dari atasannya.