Senin, 29 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Pengamat: Mestinya Delapan Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah memutuskan afiliator robot trading Quotex Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Jeprima
Doni Salmanan (kanan) saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah memutuskan afiliator robot trading Quotex Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. 

Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Doni Salmanan

Sedangkan di sidang sebelumnya, JPU menuntut, 13 tahun penjara, dan denda 10 miliar, subsidier 10 tahun. Serat menuntut terdakwa untuk mengembalikan ganti rugi terhadap korban Rp 17 miliar.

Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Hukum Doni Salmanan, dan para korban, mengaku akan melakukan banding.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan