Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Tak Punya Surat Perintah Sah saat Ambil DVR CCTV, Pinjam Uang Teman untuk Mengganti

Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irfan Widyanto saat tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto akui tak punya surat perintah resmi saat ambil DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J. 

CCTV tersebut ia beli dari salah satu pengusaha bernama TjongDjiu Fung atau Afung.

Alasan ia meminjam uang temannya karena pada saat itu dirinya tidak membawa uang tunai.

"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," kata Irfan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Irfan Disebut Kantongi Surat Perintah Sah dari Ferdy Sambo

Hal berbeda disampaikan oleh Wakil Kepala Datasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.

Menurut Radite, AKP Irfan Widyanto melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tuga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkpakan Radite ketika menjadi saksi di persidangan pada Kamis (1/12/2022) lalu.

Menurut Radite, Irfan mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo saat masih menjabat menjadi Kadiv Propam Polri.

Sprin tersebut diketahui diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir J, yakni pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun, pada saat Radite diperiksa di Bareskrim Polri, ia mengaku belum mengetahui adanya sprin dari Ferdy Sambo soal penyelidikan kasus tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan, makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," ungkap Radite, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan

Karena hal tersebut, Radite menyatakan bahwa tindakan Irfan dan terdakwa lainnya dalam pengamanan CCTV dianggap sah.

Lantaran sudah diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.

Kemudian Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat menanyakan apakah sah terkait pengamanan CCTV yang dilakukan kliennya tersebut.

"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?," tanya Riphat.

"Sah jika ada penugasan," jawab Radite.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved