Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang 4 Saksi Ahli dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Tertutup, Ini Alasannya

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Foto dok./ Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggelar sidang tertutup terhadap pemeriksaan empat saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Namun saat ini ada enam saksi ahli yang akan diperiksa dalam persidangan ini.

Adapun keenam saksi yang akan diperiksa terdiri dari Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid, Anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik Sirajul Umam, Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA Fira Sania.

Baca juga: Nada Tinggi Bharada E saat Ditanya Kuasa Hukum Ferdy Sambo hingga Hakim Menengahi

Selanjutnya, Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik Arif Sumirat, Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Heri Priyanto, Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri dengan Keahlian Pemeriksaan DNA Irfan.

"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Sebagai ahli DNA yang nanti pada kedepannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggungjawab yang dilakukan untuk kejahatan," kata saksi Fira.

Selanjutnya jaksa penutut umum juga menyertakan tiga saksi lainnya yang akan dilakukan secara tertutup yakni Sirajul Umam, Irfan dan Heri Priyanto.

Untuk itu, hakim memutuskan untuk menggelar sidang dengan empat orang tersebut digelar secara tertutup untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan keterangan keempat saksi.

"Nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ucap hakim.

Sementara untuk dua saksi yakni ahli balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid akan melaksanakan sidang secara terbuka.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved