Polisi Tembak Polisi
Curhat Sang Kekasih Ingin Richard Eliezer Bebas, Tapi Semua Diserahkan Pada Proses Hukum
Kekasih Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Angelin Kristanto atau Lingling menyatakan, tambatan hatinya siap bertanggung jawab atas pernuatannya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kekasih Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Angelin Kristanto atau Lingling menyatakan, tambatan hatinya siap bertanggung jawab atas kejadian pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"(Eliezer) Dia siap mempertanggungjawabkan untuk apa yang dia perbuat," ungkap dia dikutip dari wawancara progran Ni Luh di Kompas TV, yang dikutip Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Singgung Pengacara Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Bharada E Anak SMA Tapi Pemikirannya Lebih dari S3
Meski dia sangat berharap Eliezer dapat dibebaskan, namun ia mempercayakan semua proses pada pengadilan.
"Tanpa mengurangi rasa empati kepada keluarga (Yosua), ada keinginan Richard bebas. Tapi ini kan negara hukum ya, kalau menurut saya, saya percayakanlah ke penegak hukum," kata Angelin.
Ia menilai, sang tambatan hati hanya mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.
Karena itu, Lingling tidak menginginkan hukuman yang diberikan kepada Eliezer lebih berat daripada Ferdy Sambo.
Baca juga: Harapan Kekasih Bharada E, Lingling: Ingin Ferdy Sambo Dihukum Lebih Tinggi
"Kalau saya pribadi jangan sampai yang atasannya (Ferdy Sambo) justru lebih ringan hukumannya," kata
"Secara orang awam dia (FS) harusnya lebih tinggi karena otaknya dia. Saya pribadi saya serahkan kepada penegak hukum," lanjut perempuan asal Manado ini.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Bharada E Bersaksi soal Bersih-bersih Barang Brigadir J, Putri Candrawathi Bantah Berikan Perintah
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.