Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bantahan Ferdy Sambo di Persidangan hingga Tatapan Tajam ke Arah Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah beberapa pengakuan Bharada E dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, mendengarkan pernyataan Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta pada Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah beberapa pengakuan Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Diketahui, Bharada E menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, kemarin.

Setelah Bharada E menyampaikan keterangan terkait penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo menggungkapkan tanggapannya.

Ferdy Sambo menyebut, ada beberapa keterangan Bharada E yang dinilai tidak benar, termasuk kejadian sebelum penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada beberapa yang tidak benar. Pertama terkait senjata steyr tidak melekat ke istri saya, itu hanya digunakan di luar kota oleh ajudan," ungkap Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (13/12/2022). 

"Selanjutnya, saya kira dari kesaksian kemarin pasti akan berbeda, mulai dari di lantai tiga istri ada di samping saya, nanti kamu bunuh Yosua," imbuhnya. 

Baca juga: Ferdy Sambo Berikan Satu Kotak Peluru ke Bharada E, Sebut Brigadir J Harus Tewas

Ferdy Sambo juga mengatakan, ia membantah terkait permintaan senjata HS.

"Kemudian, kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," ucap mantan Kadiv Propam Polri ini. 

Di sisi lain, Ferdy Sambo menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. 

"Terakhir, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya," katanya 

Namun, Ferdy Sambo meminta Bharada E juga bertanggung jawab, tanpa melibatkan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.

Mendengar tanggapan tersebut, Bharada E pun menyatakan, tetap berpegang pada pendiriannya. 

Sementara itu, tatapan tajam Ferdy Sambo ke arah Bharada E terlihat dalam persidangan pada Selasa kemarin.

Momen tersebut, terjadi ketika Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) peristiwa penembakan Brigadir J.

Keduanya, sempat terlibat perdedebatan.

Dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Ferdy Sambo tampak menatap tajam ke arah Bharada E

Ia sempat menggelengkan kepala ketika Bharada E menyampaikan keterangannya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Peristiwa di Magelang: Brigadir J Naik Turun Tangga, Rambut Putri Candrawathi Berantakan

"Saudara pernah membuat pernyataan tanggal 5?" Tanya Arman Hanis.

"Pada saat tanggal 5 (Agustus), masih berbohong," jawab Bharada E.

"Pada tanggal 5 di BAP menyampaikan dalam BAP tersebut, bahwa saudara tidak menembak,
kenapa saudara berbohong?" tanya Arman Hanis lagi.

Lantas, Bharada E menjelaskan, pada waktu itu, ia masih berbohong dan baru menulis pernyataan soal peristiwa penembakan Brigadir J sebenarnya tanggal 6 Agustus 2022. 

Diketahui, terdakwa Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Bharada E bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved