Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ucapan Ferdy Sambo Lewat Telepon Buat Kuat Ma’ruf Menangis: Kamu Siap Saja Dipenjara

Terdakwa Kuat Maruf menceritakan saat dirinya diperiksa penyidik terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Kuat Maruf mengaku dirinya menangis ditelepon Ferdy Sambo sebut dirinya harus siap dipenjara. 

Kuat Maruf mengaku menangis saat mendengar perintah dari Ferdy Sambo itu.

Hal ini disampaikan Kuat Maruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Bharada E Ungkap Momen Ferdy Sambo Sodorkan Iphone hingga Uang Dolar, Ada Putri Candrawathi

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved