Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo: Keterangan Richard Eliezer Tanggal 5 Agustus Bohong, Saya Jadi Dipatsuskan

Adapun keterangan Richard Eliezer pada 5 Agustus itu, kata Ferdy Sambo, berisi kebohongan. Sambo tak mengira bahwa istrinya juga ikut ditersangkan

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, merasa tidak terima atas keterangan Bharada Richard Eliezer.

Pada sidang lanjutan yang digelar, Selasa (13/12/2022), Richard Eliezer menyatakan ia mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 5 Agustus 2022.

Saat itu menjadi kali pertama Richard Eliezer berkata jujur dan membongkar skenario Ferdy Sambo soal pembunhan Brigadir J.

Tak lama setelah Richard Eliezer membongkar skenario itu, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditempat khususkan.

Kendati demikian, Ferdy Sambo menilai pernyataan Richard Eliezer itu bohong.

Menurut Ferdy Sambo, pada 5 Agustus 2022 saat Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator, dirinya sudah berada di tempat khusus.

Baca juga: Bharada E Akui Pengacara yang Pertama Kali Mendampinginya Orang Suruhan Ferdy Sambo

"Kebohongan tanggal 5 (Agustus) itu lah yang membuat saya dijemput Polri dan saya ditempat khususkan," kata Ferdy Sambo, dikutip dari Kompas TV.

Karena ditempat khususkan, Ferdy Sambo lantas tak mengetahui keterangan-keterangan Richard Eliezer lainnya.

Hingga dia tak mengira bahwa istrinya, Putri Candrawathi, juga ikut menjadi tersangka atas kasus ini.

"Saya tidak pernah tau keterangan-keterangan tanggal 6 dan tanggal 8."

"Tapi ternyata tanggal 8 istri saya juga ditersangkakan, diterdakwakan," lanjut Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, pernyataan ini disampaikan Ferdy Sambo sebagai bantahan dari kesaksian Richard Eliezer.

Mendengar bantahan tersebut, Richard Eliezer menyatakan tetap kukuh pendirian terhadap keterangan-keterangan yang diberikannya.

"Saya tetap pada keterangan saya," tegas Richard Eliezer.

Baca juga: Richard Eliezer Akui Pernah Dicegat Ferdy Sambo Sebelum Diperiksa hingga Janji Hentikan Kasus

Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

Sepuluh hari setelahnya, 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi juga menyusul menjadi tersangka. 

Tidak lama setelah itu, Ferdy Sambo dijadikan tersangka dan ditempat khususkan.

Febri Diansyah Nilai Richard Eliezer Tak Konsisten

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, juga menyebut pernyataan Richard Eliezer tidak konsisten.

Apalagi, dikatakan Febri Diansyah, Eliezer mengakui sendiri bahwa dia berbohong saat memberi keterangan pada 5 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Febri Diansyah di sela-sela sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

“Kalau tidak konsisten artinya ada yang benar, ada yang bohong."

"Yang kedua, bahkan Saudara Richard sebagai saksi menyatakan sendiri dan mengakui sendiri bahwa Richard berbohong menyampaikan keterangan pada tanggal 5 Agustus,” kata Febri.

Richard Eliezer, lanjut Febri Diansyah, juga kerap tidak konsisten dalam memberi keterangan.

Ia pun lantas mempertanyakan status justice collaborator atau JC Eliezer.

Menurutnya, seorang JC tidak boleh berbohong dalam memberi keterangan.

“Kalau di fase skenario mungkin kita bisa pisahkan ya, dan itu juga sudah diakui oleh Pak FS."

"Tapi fase setelah itu, pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi justice jollaborator."

“Itu poin krusial yang saya pikir kalau kita betul-betul ingin mencari keadilan yang sesungguhnya dan keberan materil, maka harus digali lebih jauh apakah saksi itu bicara benar atau bicara bohong,” jelas Febri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Naufal Lanten)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved