Polisi Tembak Polisi
Fakta Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Bantah Kesaksian Bharada E, Pengacara Tanyakan Status JC
Ferdy Sambo banyak bantah kesaksian dari Richard Eliezer soal rencana pembunuhan Brigadir J dalam sidang lanjutan hari ini, Selasa (13/12/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membantah kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E soal rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal tersebut diungkapkan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (13/12/2022).
Diketahui, dalam sidang itu, Bharada E dihadirkan datang sebagai saksi atas Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, dalam sidang lanjutan ini, Ferdy Sambo membantah kesaksian dari Richard Eliezer.
"Ada beberapa yang tidak benar yang harus saya sampaikan," ungkap Ferdy Sambo, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Langsung Keluar Rumah Usai Tembak Brigadir J, Tak Pastikan Sudah Mati atau Belum
Ferdy Sambo membantah rencana pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah pribadinya, Saguling, Jakarta Selatan.
Bantahan Ferdy Sambo Soal Kesaksian Richard Eliezer

Pertama, mantan Kadiv Propam tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintah untuk membunuh Brigadir J saat pembicaraannya dengan Richard Eliezer di lantai tiga rumah Saguling.
Kedua, Ferdy Sambo juga membantah bahwa sang istri, Putri Candrawathi ada di sampingnya pada saat pembicaraan yang disebutkan Richard Eliezer.
Ketiga, ia membantah terkait pernyataan Richard Eliezer yang diberikan peluru oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Kesaksian berbeda mulai di lantai 3 (rumah Saguling), istri ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yoshua."
"Kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," jelas Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Curhat Digiring ke Patsus Mabes Polri oleh Jenderal Bintang Dua Usai Bharada E Cabut BAP
Keempat, Ferdy Sambo membantah mengenai ia yang memberikan perintah kepada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
"Terkait dengan di Duren Tiga, 'sudah isi senjatamu, pegang lehernya, berlutut, woi kau tembak 3-4 kali,' kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya maju, kemudian juga saya melakukan penembakan."
"Dan ketika menembak, saksi tidak maju itu, sudah jelas saksi maju itu saksi maju ke depan. Tapi tidak apalah, silakan hakim yang menilai," katanya.
Meskipun demikian, Richard Eliezer tetap teguh pada pendiriannya terkait kesaksian yang ia berikan ketika ditanya hakim mengenai keterangan dari Ferdy Sambo.
Pengacara Ferdy Sambo Sebut Kesaksian Richard Eliezer Bohong

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo sekaligus Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut pernyataan yang disampaikan Richard Eliezer di persidangan tidak konsisten.
“Kalau tidak konsisten artinya ada yang benar, ada yang bohong."
"Yang kedua bahkan Richard sebagai saksi menyatakan sendiri dan mengakui sendiri bahwa Richard berbohong menyampaikan keterangan pada 5 Agustus,” kata Febri.
Menurut Febri, dalam persidangan hari ini, Selasa (13/12/2022), keterangan dari Richard Eliezer juga kerap tidak konsisten.
Pertanyakan Status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer

Lantaran dinilai kerap tidak konsisten dalam memberikan keterangan pada sidang hari ini, Febri Diansyah lantas mempertanyakan status JC dari Richard.
Menurutnya, seorang JC tidak boleh berbohong dalam memberikan keterangan.
Meskipun di sisi lain, Febri juga mengakui bahwa kebohongan yang disampaikan Richard atas perintah Ferdy Sambo.
Namun, menurut Febri itu merupakan hal yang berbeda dan bisa dipisahkan karena sudah diakui oleh Ferdy Sambo juga.
Baca juga: Kesaksian Bharada E Ungkap Pintu Rahasia di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Kondisinya Tersamar Perabotan
"Tapi fase setelah itu, pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi Justice Collaborator,” ungkap Febri.
“Itu poin krusial yang saya pikir kalau kita betul-betul ingin mencari keadilan yang sesungguhnya dan keberatan materil, maka harus digali lebih jauh apakah saksi itu bicara benar atau bicara bohong,” imbuh Febri.
(Tribunnews.com/Rifqah/Naufal Lanten/Igman Ibrahim)