Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Deretan Kesaksian Putri Candrawathi saat Sidang, Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Dipaksa Buat Laporan

Inilah deretan kesaksian Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022),

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan kesaksian Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Diketahui, terdakwa Putri Candrawathi menjadi saksi atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam kesempatan tersebut, Putri memberikan keterangan terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Istri Ferdy Sambo ini mengaku, dirinya dilecehkan oleh Brigadir J sebelum peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kemudian, Majelis Hakim juga mencecar soal Kepala Rumah Tangga (Karungga) di rumah Ferdy Sambo dan Putri.

Terkait hal itu, Putri menjelaskan, tak mengetahui ada Karungga dan membantah pernyataan Brigadir J (Yosua) sebagai Karungga.

Baca juga: Soal Skenario Menangis hingga Putri Candrawathi Ganti Baju Tapi Kamar Tak Dikunci

Rangkuman Kesaksian Putri Candrawathi saat Sidang

Berikut ini rangkuman kesaksian Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (12/12/2022):

- Putri Menangis, Mengaku Dilecehkan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, terlihat menangis di persidangan pada Senin (12/12/2022) kemairin.

Putri menangis ketika memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan perihal proses pemakaman Brigadir J secara kepolisian.

Putri pun menjawab, tak mengetahuinya.

Hakim menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan penghargaan seperti itu, berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar atau noda sedikit pun dalam catatan kariernya.

"Faktanya, almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," jelas Hakim Wahyu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan