Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Bantah Beri Uang dan HP ke Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi membantah telah memberi uang kepada tiga eks ajudan atau ADC Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi membantah telah memberi uang kepada tiga eks ajudan atau ADC Ferdy Sambo.
Ketiga ADC tersebut ialah Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun bantahan tersebut disampaikan Putri Candrawathi saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Kapan saudara serahkan uang ke mereka bertiga?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka,” jawab Putri.
Majelis hakim lantas menanyakan kembali dengan memperjelas nominal pemberian uang tersebut, yakni Rp1 miliar untuk Bharada E, Rp500 juta untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” kata istri Ferdy Sambo tersebut.
Hakim kembali bertanya soal narasi pemberian handphone bagi ketiga ADC tersebut. Putri pun kembali membantah pertanyaan hakim.
“Saya tidak pernah memberikan handpone Yang Mulia,” katanya.
Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Richard Eliezer atau Bharada E setelah Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) ditembak mati.
Tidak hanya kepada Bharada E, Putri juga berterima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan sopirnya Kuat Maruf yang mengetahui peristiwa pembunuhan berencana itu.
Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam Surat Dakwaan Ferdy Sambo yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya ucapan terima kasih, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu memberikan hadiah sejumlah uang kepada ketiga saksi yang disebut di atas.
Ferdy Sambo disebut memberikan amplop putih berisi mata uang asing kepada ketiganya. Total nilainya mencapai Rp 2 miliar. Bripka RR senilai Rp 500 juta, Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bharada E Rp 1 miliar.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Diancam, Dilecehkan hingga Dibanting Tiga Kali oleh Brigadir Yosua
Namun amplop tersebut kembali ditarik dan berjanji akan memberikan setelah kondisinya sudah aman.
Selain uang, Jaksa juga mengungkap Ferdy Sambo memberikan hadiah handphone yang tergolong mewah kepada ketiga ajudannya itu.
"Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," tulis surat dakwaan.
Jaksa mengungkap, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf tak sedikit pun menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.