Jabatan Kepala Daerah
Pengamat Menilai Penunjukan Pj Kepala Daerah Merupakan Bentuk Kerusakan Demokrasi
Eksistensi jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati atau Wali Kota merupakan tanda kerusakan demokrasi di Indonesia.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago di Gedung M Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022). Ia menyebut penunjukan penjabat kepala daerah sebagai tanda kerusakan demokrasi di Indonesia.
"Dimana-mana konsep Pj itu hanya enam bulan. Dulu kan enggak boleh Pj itu. Pj itu kan penjabat sementara yang tidak terbatas kewenangannya," katanya.
Sebagai informasi, Pasal 1 butir 5 Permendagri menjelaskan, Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.