Senin, 6 Oktober 2025

Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi Berusaha Tutupi Wajahnya dengan Map Merah

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakil Lubis.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Kapuspen Kejagung
Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakil Lubis, ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. 

Termasuk Bambang Isworo, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan sebagai tersangka.

Semua tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved