Al Araf Ungkap 3 Problem Mahkamah Konstitusi yang Bikin Judicial Review KUHP Diragukan Hasilnya
Al Araf mengatakan pilihan mengajukan (JR) ke Mahkamah Konstitusi secara normatif, memang mungkin dilakukan
MK, kata dia, berada dalam kondisi dan situasi yang menurutnya tidak memberikan ruang untuk perubahan.
"Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah yang tidak menjadi pengawal konstitusi, tapi menjadi pengawal kekuasaan. Dalam konstruksi itu tidak ada harapan yang besar di dalam konstitusi dalam pengalaman beberapa kasus belakangan ini," sambung dia.
Lebih jauh menurutnya MK menjadi bagian dari persoalan di dalam realitas demokrasi saat ini.
"Dia diharapakan dapat memberikan ruang untuk membuat keputusan-keputusan yang berpihak pada hak-hak masyarakat yang diakui korban, tapi kenyataannya malah tidak, sebaliknya dia menjadi ruang yang mengabdi pada kekuasaan," kata Al Araf.