Selasa, 30 September 2025

Al Araf Ungkap 3 Problem Mahkamah Konstitusi yang Bikin Judicial Review KUHP Diragukan Hasilnya

Al Araf mengatakan pilihan mengajukan (JR) ke Mahkamah Konstitusi secara normatif, memang mungkin dilakukan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf saat diskusi di Cafe Sadjoe Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022). 

MK, kata dia, berada dalam kondisi dan situasi yang menurutnya tidak memberikan ruang untuk perubahan. 

"Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah yang tidak menjadi pengawal konstitusi, tapi menjadi pengawal kekuasaan. Dalam konstruksi itu tidak ada harapan yang besar di dalam konstitusi dalam pengalaman beberapa kasus belakangan ini," sambung dia.

Lebih jauh menurutnya MK menjadi bagian dari persoalan di dalam realitas demokrasi saat ini.

"Dia diharapakan dapat memberikan ruang untuk membuat keputusan-keputusan yang berpihak pada hak-hak masyarakat yang diakui korban, tapi kenyataannya malah tidak, sebaliknya dia menjadi ruang yang mengabdi pada kekuasaan," kata Al Araf.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved