Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Saat Ditelepon, Ferdy Sambo Tawarkan Putri Candrawathi Didatangi Kapolres Magelang, Tapi Ditolak

Ferdy Sambo mengaku sempat menawarkan Putri Candrawathi untuk didatangi Kapolres Magelang saat meneleponnya sambil menangis.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku sempat menawarkan Putri Candrawathi untuk didatangi Kapolres Magelang saat meneleponnya sambil menangis.

Saat itu kata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghubungi dirinya sambil menangis dan bercerita kalau Yoshua Hutabarat berlaku kurang ajar di kamar Putri di rumah Magelang.

Namun, karena Ferdy Sambo sedang berada di Jakarta, akhirnya terdakwa kasus tewasnya Yoshua itu menawarkan Putri Candrawathi untuk ditangani oleh Polres setempat.

Hanya saja tawaran dari Ferdy Sambo ditolak Putri Candrawathi dengan alasan khawatir akan keselamatannya.

"Sudah saya kalau gitu saya minta untuk Kapolres (Magelang) untuk datang untuk amanin kamu. 'sudah pah, saya takut, nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari yosua'," kata Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Alhasil, Ferdy Sambo saat itu mengurungkan niatnya untuk menghubungi pejabat Polri setempat.

Hanya saja, dirinya mengaku tetap ingin menolong Putri Candrawathi dengan ucapan untuk bergegas ke Magelang.

"Sehingga saya sampaikan, saya tetap ngotot untuk membantu istri saya, karena saya tahu dalam kondisi menangis, tidak pernah seperti itu yang mulia," ucap Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengaku kaget ditelepon sang istri Putri Candrawathi, pada Kamis 7 Juli 2022 malam.

Dalam sambungan telepon itu, Sambo mengaku kalau Putri Candrawathi menangis dan bercerita soal insiden adanya Yoshua di kamar pribadi di Rumah Magelang.

Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (7/12/2022).

"Kurang lebih jam 23.00 saya ditelepon istri saya tanggal 7 itu saya kaget karena istri saya menelpon dalam kondisi menangis yang mulia. Istri saya menyampaikan, 'Pah Yoshua berlaku kurang ajar kepada saya. dia masuk ke kamar'," kata Ferdy Sambo sembari menirukan pembicaraan Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat itu Ferdy Sambo mengaku baru pulang tugas dan sedang beristirahat di rumah pribadinya di Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

Mendengar Putri Candrawathi menangis karena ada Yoshua di dalam kamar, lantas Ferdy Sambo saat itu menanyakan apa kondisi yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: Sehari Sebelum Penembakan Yoshua, Ferdy Sambo Kaget Ditelepon Istri Sambil Nangis

Hanya saja, Putri Candrawathi saat itu enggan bercerita lebih lanjut karena khawatir akan keselamatan Yoshua.

"Tidak ada hal lain yang disampaikan karena saya sudah sampaikan, 'kurang ajar gimana? saya jemput kamu ke Magelang. Jangan Pah, semuanya, saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana'," kata Ferdy Sambo.

Dari pernyataan itu, majelis hakim menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah kondisi menelepon sambil menangis itu pernah dilakukan oleh Putri Candrawathi sebelumnya.

Kata Ferdy Sambo, hal itu baru pertama kali terjadi, oleh sebabnya dia mengaku terkejut atas penjelasan dari sang istri.

"Apa reaksi saudara pada saat istri saya menghubungi saudara?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

"Saya kaget yang mulia, karena tidak seperti biasa istri saya menelepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu, seperti tidak ingin kedengaran yang lain," ucap Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengahdirkan Ferdy Sambo dan mantan Karo Provost Polri Benny Ali sebagai saksi.

Keduanya dihadirkan secara langsung di dalam persidangan dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved