Mantan Pengurus MUI Berpeluang Divonis Pekan Depan dalam Kasus Terorisme
Sidang kasus ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi Zain An Najah.
"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Bahkan Zain menyebut tak megetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu.
Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.
"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.
Selain itu, dia jua memaparkan berbagai kegiatan yang dianggapnya merupakan kontribusi positif bagi negara.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan di dalam dan luar negeri.
Dirinya bahkan mengungkapkan beberapa kali berinteraksi dengan tokoh-tokoh negara seperti presiden dan politisi dalam agenda-agenda kebangsaan.
Oleh sebab itu, dia memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan latar belakangnya yang diklaim tak terafiliasi dengan jaringan terorisme.
"Sengaja saya sampaikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim bahwa saya adalah warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum. Bahkan memliki andil dan kontribusi yang tidak sedikit untuk kemajuan bangsa dan negara," ujarnya.
Atas dasar itu, dia menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim membebaskannya dari hukuman pidana.
"Atas dasar itu semua, maka saya memohon agar Majelis Hakim membebaskan saya."
Sebelumnya, dalam perkara ini Ahmad Zain An Najah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh JPU.
Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."
Selain itu, Zain juga dituntut untuk membayar biaya perkara.
"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."