Selasa, 30 September 2025

Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah

Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
muhammadiyahcileungsi.org
Ustaz Ahmad Zain An-Najah 

Atas dasar itu, dia menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim membebaskannya dari hukuman pidana.

"Atas dasar itu semua, maka saya memohon agar Majelis Hakim membebaskan saya."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahmad Zain An Najah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Selain itu, Zain juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved