Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Ismail Bolong Ditinggal Kuasa Hukum Saat Masih Diperiksa Bareskrim Polri Rabu Dini Hari, Ditahan?

Tim kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022) dini hari disaat kliennya masih diperiksa. Apa Ismail Bolong ditahan?

Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing dan tim meninggalkan Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022) dini hari. Dia menyebut kliennya masih diperiksa penyidik hingga saat ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Pantauan Tribunnews.com sekitar 00.39 WIB, sejumlah kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan terburu-buru.

Seorang kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut saat ini kliennya masih diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Masih pemeriksaan ya. Besok saja besok," kata Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Diketahui, Ismail Bolong sendiri mendatangi Bareskrim Polri secara diam-diam untuk diperiksa pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Ismail Bolong Datangi Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan soal Kasus Tambang Ilegal

Namun, saat ditanya mengapa tidak mendampingi Ismail Bolong jika masih diperiksa, Johannes hanya menyebut perlu istirahat.

"(Ismail Bolong tidak didampingi?) Ya kan istirahat ya. Besok besok kita rilis ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Johannes juga tidak menegaskan status hukum Ismail Bolong apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atau tidak.

"Besok ke Bareskrim lagi kemungkinan siang," ucapnya.

Diketahui, Ismail Bolong mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus tambang batu bara ilegal pada Selasa (6/12/2022).

Baca juga: IPW Nilai Penanganan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong oleh Bareskrim Polri Tak Obyektif

Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.

"Iya betul, sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).

Meski begitu, Pipit tidak merinci secara detil terkait pemeriksaan Ismail Bolong ini dilakukan sebagai tersangka atau saksi.

Dari informasi yang dihimpun, Ismail Bolong dikabarkan datang sekira pukul 11.30 WIB. Namun, kedatangannya luput dari awak media yang menunggu.

Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa

Bareskrim Polri mengungkap keluarga Ismail Bolong telah hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Adapun keluarga yang hadir merupakan istri dan anak Ismail Bolong.

Adapun istri dan anak Ismail Bolong telah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022). Mereka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Saya belum monitor, yang jelas mereka dan lawyer sudah di dalam (pemeriksaan)," kata Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Pipit mengatakan anak Ismail Bolong diperiksa karena terdaftar sebagai Direktur Utama (Dirut) di salah satu perusahaan tambang ilegal di Kaltim.

Baca juga: Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong, Begini Penjelasan Polisi

Sementara itu, istri Ismail Bolong diperiksa karena diduga terkait transaksi di perusahaan tambang ilegal tersebut.

"Itu kan korporasi, anaknya sebagai Dirut, istrinya yang melakukan transaksi," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Di sisi lain, Pipit memastikan bahwa keduanya diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal. Sebaliknya, penyidik tidak mungkin memeriksa tanpa alasan.

"Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," pungkasnya.

Pengakuan Ismail Bolong

Video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial.

Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong, Begini Penjelasan Polisi

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut. Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.

Sementara itu, Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Hendra, keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta. Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).

Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut. Dia menegaskan, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.

"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved