Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terdakwa Kasus Obstraction of Justice Bakal Bersaksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, para terdakwa obstraction of justice yakni Arif Rahman dkk bakal jadi saksi di pengadilan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, para terdakwa obstraction of justice yakni Arif Rahman dkk bakal jadi saksi di pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Selasa (6/12/2022).

Adapun pada sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, pihaknya mendapatkan informasi kalau saksi yang bakal dihadirkan yakni mereka yang pernah dihadirkan di sidang untuk terdakwa lainnya.

"Informasi dari majelis hakim pada saat sidang (pekan lalu), sama dengan saksi-saksi saat sidang Ricky Rizal," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Arman menyebut, beberapa saksi yang rencana dihadirkan di antaranya yakni para terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama.

Kendati demikian, Arman Hanis tidak bisa menjabarkan lebih detail siapa saja saksi yang bakal dihadirkan tersebut.

"Iya (terdakwa obstraction of justice), yang Arif Rahman dan kawan-kawan. Lebih jelasnya silahkan ke JPU," ucap Arman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, untuk sidang hari ini akan ada sepuluh saksi yang dihadirkan. Mereka di antaranya:

1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam 

2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam 

3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri 

4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice

5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit 

6. Linggom Pasarian S. - Kor Logistik Yanma Mabes Polri 

7. Aji Sopan Utomo - Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri 

8. Panji Zulfikar - Pemeriksa Forensik Muda 

9. Hendra Kurniawan - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Karo Paminal Div Propam Polri 

10. Susanto Haris - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved