Polisi Tembak Polisi
Sedih jadi Terdakwa Kasus Tewasnya Yoshua, Irfan Widyanto: Saya Hanya Jalankan Perintah
Irfan Widyanto mengaku sedih karena harus turut terjerat dan bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat
"Siap, sedih," jawab Irfan.
"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.
"Karena karir saya masih panjang," jawab Irfan.
Tak hanya Irfan Widyanto, Mantan Kabag Gakkum Polri Kombes Susanto Harris juga menyampaikan kekecewaannya karena ikut terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) tepat di depan Ferdy Sambo. Susanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dengan nada terisak, dia mengaku merasa kesal dengan Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Polisi.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid (cemas) nonton TV, media sosial," kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, akibat terseret kasus ini, karirnya di kepolisian juga akan hancur.
Padahal Susanto mengaku sudah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 30 tahun lamanya.
"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," tutur dia.
Sebagai informasi, akibat terseret kasus ini Susanto dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan didemosi selama 3 tahun dan ditempatkan khusus selama 29 hari.
"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan, bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!," kata Susanto sambil terisak.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.