Minggu, 5 Oktober 2025

Pernikahan Kaesang dengan Erina Gudono

Ini Alasan Tamu dan Undangan Pernikahan Kaesang-Erina Dilarang Pakai Batik Parang

Kaesang dan Erina akan melaksanakan pernikahan di Pendopo Ageng Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022).

Editor: Hasanudin Aco
kratonjogja.id
Motif batik parang yang termasuk batik larangan Keraton Yogyakarta 

"Yang jaraknya (jarak miring letter S) lebih kecil dari parang barong, dikenakan oleh Permaisuri dan dinamakan parang gendreh.

Ragam hiasnya sama, hanya ukuran lebih kecil," tuturnya. Adapun untuk putri raja, mengenakan motif batik parang klitik.

Motif ini lebih kecil lagi dari parang barong dan parang gendreh, Parang klitik melambangkan perilaku yang halus dan kelemah-lembutan.

Menurut dia, ketentuan peraturan motif batik tersebut hanya berlaku di dalam lingkungan Keraton.

"Kalau sudah diluar Keraton tidak berlaku. Seperti misalnya saya mengenakan parang rusak di dalam keraton, pasti ditegur, tapi kalau di luar itu tidak ada orang yang peduli," sebut dia.

Makna Batik Parang Lereng

Batik parang lereng memiliki motif yang khas, yakni bentuk diagonal tegas yang membentuk huruf S.

Motif tersebut berkaitan dengan ombak laut yang saling berkaitan dan tidak terputus.

Motif tersebut memiliki makna yang tersirat, yakni ombak lautan dengan tenaga dalam.

Motifnya bermakna tidak perna menyerah, sedangkan kontinuitasnya bermakna perjuangan yang tak pernah terhenti.

Garis miring pada motif batik parang lereng ini melambangkan kekuasaan, kebesaran, kewibawaan, dan kecepatan gerak.

Sejarah Batik Parang Lereng

Motif batik parang lereng diciptakan oleh Panembahan Senapati. Motif tersebut terinspirasi dari gerakan ombak di Laut Selatan.

Tidak semua orang diperbolehkan mengenakan batik parang lereng. Pasalnya, motif tersebut hanya boleh dipakai oleh kalangan bangsawan.

Larangan itu muncul secara resmi pada tahun 1785, bertepatan dengan era pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono I di Yogyakarta, rakyat jelata tidak diperbolehkan memakai batik tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved