Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Tolak Permintaan Sidang Tertutup Putri Candrawathi: Bukan Didakwa Tindak Asusila

Didakwa kasus pembunuhan berencana, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan sidang Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Putri Candrawathi menyeka air mata usai berpelukan dengan saksi asisten rumah tangga (ART), Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Didakwa kasus pembunuhan berencana bukan asusila, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup. WARTA KOTA/YULIANTO 

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," kata Arman, dikutip dari Kompas.com

"Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Sidang Pemeriksaan PC Dijadwalkan Senin Depan

Merespon hal itu, Majelis Hakim pun mengubah agenda sidang lanjutan besok. 

Sidang lanjutan pada Putri yang seharusnya dilakukan besok Rabu (7/12/2022) akan diganti Senin (12/12/2022) mendatang.

Besok sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi. 

"Kalau begitu untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dahulu."

"Seninnya kita jadwalkan Putri. Begitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi," tuturnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Lanten) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved