Polisi Tembak Polisi
Hakim Tuding Ricky Rizal Mencuri karena Telah Pindahkan Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J
Majelis hakim menuding terdakwa Ricky Rizal mencuri karena mengaku memindahkan uang senilai Rp200 juta dari rekening Brigadir j
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menuding terdakwa Ricky Rizal mencuri karena mengaku memindahkan uang senilai Rp200 juta dari rekening Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua ke rekeningnya.
Pemindahan uang itu diakui Ricky terjadi setelah Yoshua tewas ditembak.
Kata Ricky, uang itu disebut sebagai uang operasional untuk keluarga Ferdy Sambo yang dipegang oleh Brigadir Yoshua.
Hal itu diungkapkan Ricky dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Pemindahan uang itu sendiri dilakukan Ricky menggunakan mobile banking (m-Banking) dari handphone almarhum Yoshua.
Dari situ, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa lantas menanyakan sikap Ricky malah mengambil uang dari Yoshua padahal orang tersebut sudah meninggal dunia.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata hakim Wahyu di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kendati begitu, Ricky membantah kalau dirinya ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
Sebab, saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yoshua, Ricky Rizal menolaknya dengan alasan tidak kuat mental.
"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," kata Ricky.
"Yakan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" cecar Hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Ricky lantas menyatakan kalau pemindahan dana dari rekening Yoshua itu dilakukan karena dirinya mengetahui kalau uang itu merupakan milik keluarga Ferdy Sambo.
Akan tetapi, keterangan dari Ricky Rizal lagi-lagi disangsikan oleh majelis hakim karena selalu menyebut nama keluarga mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga Yang Mulia," ucap Ricky.
"Kan tadi di awal saya sudah nanya kenapa sih, buat pakai nama mereka. Saudara ini polisi kan, simple kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan ga penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Bener ga?" tanya majelis hakim.
"Siap yang mulia," ucap Ricky.
Baca juga: Majelis Hakim Buka CCTV untuk Buktikan Bripka Ricky Rizal Bohong Saat Bersaksi
Atas hal itu, majelis hakim meminta kepada Ricky Rizal untuk membayangkan jika posisi yang dialami oleh Yoshua itu dirasakan oleh dirinya.
Kata hakim, perbuatan dari Ricky Rizal telah mengandung unsur pencurian, sebab uang dipindahkan itu berasal dari rekening yang bukan atasnamanya.
"Kalau saudara dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati. Bener ga?" tegas hakim Wahyu.
"Siap Yang Mulia," ucap Ricky.
"Saudara lakukan juga kan?" tanya lagi Hakim.
"Siap, ya itu tadi Yang Mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional," kata Ricky.
"Makanya saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" cecar Hakim Wahyu.
"Atas nama Yoshua," jawab Ricky.
"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?" cecar lagi hakim.
"Tidak begitu paham," timpal Ricky.
"Yasudah," tutup hakim.
Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ricky Rizal Wibowo menyebut, ada uang senilai Rp600 juta di dalam rekening BNI atas nama dirinya sebelum kasus tewasnya Yoshua terkuak.
Hal itu terungkap, saat Ricky Rizal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Ricky menyebut, kalau uang ratusan juga rupiah itu merupakan milik Ferdy Sambo yang memang dimandatkan kepada dirinya untuk operasional serta membeli keperluan rumah tangga.
Mulanya majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan soal keterangan Ricky terkait adanya uang senilai Rp600 juta yang diberikan oleh Ferdy Sambo.
"Lah, tapi di BNI saudara sudah diberikan uang Rp 600 juta?" tanya hakim Wahyu dalam persidangan, Senin (6/12/2022).
Menjawab pertanyaan itu, sejatinya kata Ricky, uang yang ada di rekening BNI miliknya hanya senilai Rp400 juta, namun, jumlah itu bertambah Rp200 juga setelah Yoshua meninggal dunia.
Sebagai informasi, Yoshua merupakan ajudan Ferdy Sambo yang mengurus seluruh operasional dan keperluan keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
Sementara Ricky, merupakan ajudan yang mengurus seluruh operasional dan keperluan keluarga Ferdy Sambo di Magelang.
Saat Yoshua tewas, uang yang berada di rekening tersebut dipindahkan ke rekening Ricky Rizal.
"Rp 400 juta Yang Mulia terus ditambah pemindahan itu jadi Rp 600 juta," jawab Ricky.
Akan tetapi, selama Ricky bertugas sebagai ajudan dari Ferdy Sambo, dirinya mengaku dibukakan rekening BCA oleh atasannya itu.
Di dalam rekening itu juga kata dia, ada uang senilai ratusan juta. Namun, Ricky tidak bisa membeberkan secara pasti jumlah uangnya.
"Rekening BCA ada berapa?" tanya hakim Wahyu.
"Saya tidak hapal yang mulia," jawab Ricky.
"Lebih dari Rp 100 juta?" cecar hakim.
"Sepertinya begitu," kata Ricky.
"Kenapa tidak pakai rekening atas nama FS, malah pakai nama saudara?" cecar hakim.
"Saya kurang tahu," ujar Ricky.
Kemudian, majelis hakim Wahyu memepertegas soal rekening yang dibukakan oleh Ferdy Sambo atas namanya itu.
Kata Ricky, pembukaan rekening itu sudah pernah dilakukan oleh Ferdy Sambo saat dirinya masih bertugas di Brebes.
"Siap betul yang mulia (Ferdy Sambo buka rekening atas namanya) dulu pun di Brebes saya sempat buka rekening BNI yang mulia atas nama saya," katanya.
Selama bertugas menjadi ajudan Ferdy Sambo, Ricky menjelaskan dia memiliki dua rekening untuk menampung uang dari atasannya.
Uang itu kata dia, dipergunakan atau dimanfaatkan untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di rumah Magelang.
"Siap yang mulia, ada, untuk keperluan operasional di Magelang," imbuh dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.