Selasa, 7 Oktober 2025

Pakar Sebut RKUHP Hanya Menyenangkan Presiden dan Lembaga Negara Bukan Rakyat

RKUHP itu sendiri kabarnya sudah masuk agenda di DPR RI untuk disahkan dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12/2022) atau sebelum memasuki masa reses

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal diketok tingkat dua oleh DPR RI hanya akan menyenangkan penguasa dalam hal ini Presiden dan Lembaga Negara 

Dasco mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR telah bersurat kepada pimpinan DPR agar produk hukum itu segera dibahas rapim.

"Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke sekretariat jenderal (Setjen) DPR RI," ungkap Dasco.

Di sisi lain, terkait masih adanya pasal yang dianggap kontroversi, Dasco meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai isu-isu krusial di RKUHP. 

Hal itu dilakukan agar rencana pengesahan RKUHP tak menjadi polemik.

"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya nggak jadi polemik," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved