Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Fans Rela Habiskan Rp 600 Ribu untuk Bikin Marchandise Ferdy Sambo

Fans Ferdy Sambo, Syarifah Ima menghabiskan sampai Rp 600 ribu untuk membuat seluruh merchandise yang dimaksud untuk idolanya itu.

Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Via Tribun Bogor
Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Sebelumnya diberitakan bahwa Ima nekat menerobos ruang sidang pada Selasa (29/11/2022) lalu untuk menemui Ferdy Sambo.

Di tengah-tengah ruang sidang, perempuan berhijab itu tampak memberikan sebuah bantal berwarna hitam dan cokelat.

Tak hanya bantal, sepucuk surat pun terselip dari pemberiannya itu.

"Ada bantal kecil, ada surat," kata Ima saat diwawancarai awak media pada Selasa (29/11/2022) malam.

Berdasarkan pengakuannya, dia hendak memberikan dua benda tersebut untuk kenang-kenangan darinya sebagai fans.

"Saya mau kasih kenang-kenangan buat Pak Sambo."

Syarifah Ima saat menerobos masuk ke area terdakwa usai sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Syarifah Ima saat menerobos masuk ke area terdakwa usai sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Untuk memberikan kenang-kenangan itu, dia berupaya menemui idolanya.

Tak peduli kondisi Ferdy Sambo sedang dalam pengawalan ketat di ruang sidang.

Dengan mengenakan kaus putih bergambar wajah Sambo, dia pun menerobos ruang sidang sesaat setelah Majelis Hakim menskors persidangan.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan secara spontan dan murni karena naluri seorang fans.

"Saya langsung lupa sendiri karena spontan. Nge-fans banget," ujarnya.

Namun sayang, Sambo tak menerima surat dan bantal pemberian Ima saat itu.

Meski demikian, Ima tetap berupaya mencari jalan lain agar dua benda itu sampai ke tangan Sambo.

Ke depannya dia akan berupaya menjalin komunikasi dengan tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

"Nanti kita lihat situasi. Andai kata pengacaranya mengizinkan, yah kita memberi. Kita harus izin sama pengacaranya dulu kan," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved