Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Suruh Ajudan Bersihkan Barang Brigadir J Untuk Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo

Putri Candrawathi sempat memerintahkan ajudannya untuk membawa barang-barang Brigadir J dalam rangka menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali bertemu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Dalam sidang terungkap Putri Candrawathi sempat memerintahkan ajudannya untuk membawa barang-barang Brigadir J dalam rangka menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Baca juga: Tangis dan Amarah Ferdy Sambo di Depan Bharada E hingga Susun Skenario Tembak Brigadir J

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved