Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Minta Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Tenang Aja Kamu Aman karena Bela Ibu

Ferdy Sambo sempat menjanjikan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berada pada posisi aman.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo Minta Bharada E Eksekusi Brigadir J: Tenang Aja Kamu Aman karena Bela Ibu 

"Dalam hati saya, ini betul kah?"

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved