Polisi Tembak Polisi
Minta Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Tenang Aja Kamu Aman karena Bela Ibu
Ferdy Sambo sempat menjanjikan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berada pada posisi aman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo sempat menjanjikan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berada pada posisi aman.
Kala itu, Sambo memberi perintah kepada Richard untuk mengeksekusi Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Perintah itu disampaikan di ruang keluarga di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Nanti kau tembak Yosua. Nanti saya jaga kamu," ujar Richad di persidangan pada Rabu (30/11/2022), mengingat kembali ucapan Sambo waktu itu.
Saat itu pula Sambo memberitahu bahwa Richard berada pada posisi aman, sebab membela isterinya, Putri Candrawathi.
"Kamu kan bela ibu. Yang kedua kamu bela diri karena kamu ditembak duluan. Jadi kamu aman chad. Kamu tenang aja."
Disebutnya pula bahwa pada saat itu Putri Candrawathi juga mendampingi Sambo.
Saat itu, Putri duduk di sebelah suaminya.
Kemudian Richard bercerita bahwa pada saat itu Putri dan Sambo sempat berbincang berdua dengan volume rendah.
Namun, dia ada mendengar bahwa Putri berbicara mengenai CCTV dan sarung tangan.
"Tidak jelas, Yang Mulia. Tapi saya ada dengar CCTV dan sarung tangan."
Saat itu pula Sambo disebut sempat berbisk kepada Putri soal sarung tangan.
"Sampai bapak sempat kaya bisik juga ke ibu. Tapi saya tidak bisa mendengar secara jelas. Tapi kayak 'iya nanti pakai sarung tangan'."
Baca juga: Hasil Autopsi Awal Brigadir J: Tujuh Luka Tembak dari Lima Tembakan
Kemudian dengan seksama, Richard pun memperhatikan cerita Ferdy Sambo soal pelecehan seksual terhadap Putri pada saat itu.
Meski demikian, di dalam hatinya tersimpan tanda tanya terkait cerita tersebut.
"Dalam hati saya, ini betul kah?"
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.