Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sebut Ferdy Sambo Tertawa Usai Eksekusi Brigadir J Karena Salah Pakai Senjata

Bharada E mengatakan Ferdy Sambo tertawa karena salah memakai senjata pada saat mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). 

Lalu, Ferdy Sambo menggunakan senjata tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.

Dengan menggunakan sarung tangan, Ferdy Sambo meletakkan senjata ke tangan Brigadir J, kemudian menarik pelatuknya.

"Dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum, lalu dia nembak lagi," beber Bharada E.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun tiga terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved