Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Seorang Perempuan Tiba-tiba Terobos Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo yang sedang berbincang dengan pengacaranya terkejut lantaran dihampiri seorang wanita berhijab.

Editor: Hasanudin Aco
Via Tribun Bogor
Seorang wanita nekat menerobos area kursi terdakwa demi bertemu dan berbincang dengan Ferdy Sambo. Mendadak didatangi seorang wanita cantik, Ferdy Sambo gelagapan hingga akhirnya menghindar (Youtube channel metrotvnews) 

Hingga kini, sosok wanita berhijab tersebut belum diketahui.

Diduga wanita tersebut adalah simpatisan Ferdy Sambo lantaran sampai membuat dan memakai baju bergambar sang terdakwa pembunuhan.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jalannya Persidangan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang bersama sang istri Putri Candrawathi.

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua itu dilakukan karena Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Gara-gara hal tersebut, Ferdy Sambo marah hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Rencana tersebut tertuntaskan, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam dipidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Majelis Hakim Kaget

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengeluarkan respon kaget saat mengetahui adanya rekayasa dalam pembuatan laporan polisi (LP) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved