Polisi Tembak Polisi
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Akui Terancam Dicopot Jika Tak Ikuti Skenario Ferdy Sambo
AKBP Ridwan Soplanit menyampaikan bahwa dirinya terancam dicopot dari jabatannya jika menolak untuk mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyampaikan bahwa dirinya terancam dicopot dari jabatannya jika menolak untuk mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Saat itu Majelis Hakim menanyakan konsekuensi jika dia menolak ikut skenario Sambo.
"Terburuknya kalau saudara sempat menolak apa sih?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan.
"Dicopot, Yang Mulia," jawab Ridwan.
Baca juga: Minta Maaf ke Penyidik Polres Jakarta Selatan karena Jadi Korban, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal
Ridwan pun mengaku takut pada saat itu karena berhadapan dengan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Tak hanya itu, ketakutan juga sudah dirasakannya sejak perangkat Divisi Propam Polri turun tangan dalam kasus tersebut.
"Yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," ujar Ridwan.
Baca juga: Ogah Tanggapi Tudingan Ferdy Sambo Soal Kasus Tambang Ilegal, Kabareskrim: Doakan yang Baik Saja
Skenario yang dimaksud Ridwan yaitu perubahan kronologi peristiwa di dalam Berita Acara Interogasi (BAI).
Hal itu diperintahkan Ferdy Sambo melalui Mantan Wakaden B Biro paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin.
"Saya kedatangan AKBP Arif saat itu. Yang mana AKBP Arif sampaikan 'Ini ada perintah dari Pak FS, ada kronologis dari Bu Putri untuk dilakukan BAI'," ujarnya.
Kemudian Ridwan pun menyampaikan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Mohon izin komandan. Ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," ujar Ridwan menirukan ucapannya kepada Kapolres Jakarta Selatan pada saat itu.
Majelis Hakim pun menanyakan apakah wajar membuat BAI tanpa menghadirkan orang yang bersangkutan.
Kemudian Ridwan mengakui bahwa hal tersebut tidak lumrah terjadi.
Baca juga: Hakim Kaget Laporan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dibuat Berdasarkan Pesanan Ferdy Sambo
Dia pun sempat melakukan penolakan atas perintah tersebut.
"Saat itu saya kan keberatan, Yang Mulia. Saya sampailan bahwa apakah kronologis ini kita sampaikam dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada," katanya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.