Mengenal Mudharabah: Kerja Sama Bagi Hasil, Prinsip Mudharabah, dan Ketentuan Pembiayaannya
Mudharabah adalah kerja sama bagi hasil. Berikut ini prinsip Mudharabah dan ketentuan pembiayaan Mudharabah. Simak penjelasannya di artikel ini.
- Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment).
Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank.
Misalnya ia mensyaratkan dananya digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
- Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya.
Dalam mudharabah ini, bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dan pelaksana usaha.
Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Baca juga: Pegadaian Tawarkan Obligasi V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I 2022

Ketentuan Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak, sehingga membutuhkan pembiayaan atau penanam modal.
Berikut ini ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah:
1. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus secara tunai.
Modal ini dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang.
Jika modal diserahkan secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
2. Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara, yaitu: