Polisi Tembak Polisi
Arif Rachman Ungkap Ferdy Sambo Beri Perintah Musnahkan CCTV: Mukanya seperti Sudah Memerah Marah
Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman menyebut Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan CCTV, Senin (28/11/2022).
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan agar barang bukti rekaman CCTV yang sudah ditonton dimusnahkan.
"Bagaimana perintahnya?" tanya Majelis Hakim.
"Kamu musnahkan itu," jawab Arif sambil menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Arif melihat Ferdy Sambo menatap foto keluarganya dan menangis.
Sambil menangis, lanjut Arif, Ferdy Sambo mengaku menyesal karena tak bisa menjaga kehormatan istrinya.
"Kamu tahu enggak ini, sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tapi tidak bisa menjaga istri saya," kata Arif menirukan Ferdy Sambo lagi.
Lalu, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan mengajak Arif keluar dari ruangan Ferdy Sambo.
"Pas kami berdiri, Pak Ferdy sempat ngomong 'kamu pastikan itu nanti semuanya sudah musnah'," kata Arif.
Diketahui, Arif Rachman Arifin dan tiga terdakwa obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Richard Eliezer dkk pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang hari ini, Senin (28/11/2022).
Saksi tersebut, di antaranya asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, mantan bawahan Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga pihak swasta penyedia jasa pemasangan CCTV.
Baca juga: Daftar Saksi Sidang Perkara Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J Besok
Menurut Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, empat terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
"Jaksa hadirkan 17 orang saksi," kata Irwan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Keempat terdakwa yang menjadi saksi itu, meliputi mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Kemudian, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi