Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Ungkap Ferdy Sambo Beri Perintah Musnahkan CCTV: Mukanya seperti Sudah Memerah Marah

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman menyebut Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan CCTV, Senin (28/11/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). 

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan agar barang bukti rekaman CCTV yang sudah ditonton dimusnahkan.

"Bagaimana perintahnya?" tanya Majelis Hakim.

"Kamu musnahkan itu," jawab Arif sambil menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selanjutnya, Arif melihat Ferdy Sambo menatap foto keluarganya dan menangis.

Sambil menangis, lanjut Arif, Ferdy Sambo mengaku menyesal karena tak bisa menjaga kehormatan istrinya.

"Kamu tahu enggak ini, sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tapi tidak bisa menjaga istri saya," kata Arif menirukan Ferdy Sambo lagi.

Lalu, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan mengajak Arif keluar dari ruangan Ferdy Sambo.

"Pas kami berdiri, Pak Ferdy sempat ngomong 'kamu pastikan itu nanti semuanya sudah musnah'," kata Arif.

Diketahui, Arif Rachman Arifin dan tiga terdakwa obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Richard Eliezer dkk pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang hari ini, Senin (28/11/2022).

Saksi tersebut, di antaranya asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, mantan bawahan Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga pihak swasta penyedia jasa pemasangan CCTV.

Baca juga: Daftar Saksi Sidang Perkara Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J Besok

Menurut Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, empat terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan dalam sidang kali ini.

"Jaksa hadirkan 17 orang saksi," kata Irwan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Keempat terdakwa yang menjadi saksi itu, meliputi mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Kemudian, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved