Gelar UPA Gelombang 3, Peradi: Advokat Punya Kewajiban Beri Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA)
"Standarnya menggunakan passing grade dan konsisten menerapkan standar passing grade di angka 7. Kalau mereka berhasil mengisi 120 soal pilihan ganda dan membuat jawaban essay secara baik, maka kalau angkanya 7 ke atas dia lulus sebagai advokat," tuturnya.
Baca juga: Peradi Jakarta Pusat Gelar Konsultasi Hukum Gratis Saat Car Free Day
"Harapan kami, mereka menjadi pembela bagi para pencari keadilan dan juga jangan dilupakan bahwa advokat harus punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Jangan hanya mengumpulkan perkara yang ada uangnya. Kewajiban mereka membantu masyarakat miskin sesuai pasal 22 UU Advokat dan di kode etik juga disinggung soal profesi Advokat tidak melulu mengumpulkan kekayaan. Tetapi dalam melakukan pembelaan harus mengutamakan hukum dan keadilan," ujar Dwiyanto.
Ujian Profesi Advokat yang dilaksanakan secara serempak di 50 kota dengan jumlah total 3.587 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.