Rabu, 1 Oktober 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Kata IPW dan Pengamat soal Kabareskrim Bantah Terlibat Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kabareskrim membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong, IPW dan pengamat memberi tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Istimewa/Tribunnews
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (kiri) dan Ismail Bolong (kanan). Kabareskrim membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong, IPW dan pengamat memberi tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong.

Agus Andrianto mengatakan, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal, tidak benar.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Kabareskrim juga menyebut, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," papar Agus Andrianto.

Bantahan Agus Andrianto tersebut mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pengamat.

Lantas, apa tanggapan mereka?

IPW Nilai Bantahan Kabareskrim Cukup Logis

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bantahan Agus Andrianto soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong cukup logis.

Sebab, Propam Polri belum melakukan pemeriksaan kepada Ismail Bolong terkait dugaan suap kasus tambang ilegal.

"Argumen logisnya itu ketika Kabareskrim mempertanyakan mengapa Propam tidak menangkap Ismail Bolong."

"Itu benar. Tangkap, proses kepada kode etik. Seharusnya kan begitu konsistennya."

"Menyuap, proses kode etik, kemudian proses pidananya dijalankan. Jadi bantahannya logis," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat.

Baca juga: Kapolri Buka Suara Dugaan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Turut Libatkan Kabareskrim Agus

Namun, Sugeng meminta bantahan Agus Andrianto itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Khusus (Timsus) gabungan yang berasal dari internal Polri dan pihak eksternal.

"Jawaban Kabareskrim Komjen Agus Andrianto cukup logis."

"Akan tetapi kebenarannya tentunya hanya bisa dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang akuntabel."

"Karenanya menjadi lebih logis lagi apabila dilakukan satu pemeriksaan oleh Timsus Gabungan (dari) internal dan eksternal untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tambang (ilegal) ini," terang dia.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Sugeng Teguh Santoso menilai bantahan Agus Andrianto soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong cukup logis.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Sugeng Teguh Santoso menilai bantahan Agus Andrianto soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong cukup logis. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Kabareskrim Dinilai Tak Hormati Penyelidikan Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut bantahan Kabareskrim terkait setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong, menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” ungkapnya, Jumat, dilansir Kompas.tv.

Bambang pun menilai, bantahan tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan adanya uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Baca juga: Gara-gara Pengakuan Tambang Ilegal yang Menyeret Kabareskrim, Ismail Bolong akan Diperiksa Bareskrim

Menurutnya, bantahan Agus Andrianto tersebut merupakan alibi dari seseorang yang diduga terlibat pidana. 

Hal ini, kata dia, seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Bantahan Agus Andrianto soal dugaan setoran tambang ilegal, mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pengamat.
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Bantahan Agus Andrianto soal dugaan setoran tambang ilegal, mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pengamat. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Pengakuan Ismail Bolong

Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tiap bulannya.

Ismail Bolong juga sempat mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Menurutnya, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Babak Baru Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Buka Suara, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Ismail Bolong lalu memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm atas berita yang beredar.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar."

"Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar."

"Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” ujar Ismail Bolong.

Pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong.
Pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong. (TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Pengakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Surat itu juga telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," ungkap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Soal Tambang Ilegal, Kabareskrim Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan: Lempar Batu, Alihkan Isu

Sementara itu, mantan Karo Paminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan, menyebut keterlibatan Agus Andrianto di kasus tambang ilegal merupakan fakta.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.tv/Tito Dirhantoro)

Berita lain terkait Pengakuan Ismail Bolong

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved