Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Kapolri Janji Lakukan Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong: Harus ada Alat Bukti

Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen Polri dalam mengusut soal kasus dugaan tambang ilegal mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022). 

Menurut Hendra, keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta. Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. 

Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).

Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut. Dia menegaskan, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.

"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra.

Kabareskrim Bantah Terlibat

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal pengakuan Ismail Bolong yang menyeret namanya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Selain itu, Agus juga menjelaskan soal beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri. Komjen Agus pun memberikan pembelaan melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.

Awalnya, Agus membantah soal keterlibatannya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sebaliknya, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniwan terkait keterlibatannya dinilai tidak benar.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim.
Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim. (Kolase Tribunnews)

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Dia menyinggung penyidikan kasus Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.

Agus kemudian menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J. Ia menuturkan tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.

Ia menjelaskan bahwa tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved