Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Heboh Video Rekening Brigadir J Nyaris Rp 100 Triliun, BNI: Itu Bukan Saldo, tapi Nilai Pemblokiran

Beredar kabar saldo di rekening BNI atas nama Brigadir Yosua Hutabarat  alias Brigadir J diduga nyaris mencapai Rp 100 triliun.

Editor: Sanusi
Kolase Tribun Jambi
Channel Youtube Irma Hutabarat menginformasikan penghentian sementara transaksi rekening Brigadir J yang nilainnya hampir mencapai Rp100 triliun. 

Surat itu memiliki perihal penghentian sementara rekening.

Pada dokumen itu, tertera ada dua rekening atas nama Nofriansyah Yosua di BNI.

Adapun dana RP 200 juta yang ditransfer setelah meninggalnya Yosua, diduga berasal dari rekening yang kedua yang isinya hanya ratusan juta.

Sementara rekening yang nominalnya fantastis hingga kini belum diketahui siapa sebenarnya yang selama ini menguasainya.

Ferdy Sambo mengatakan yang ada di rekening Yosua adalah uangnya.

Sementara Putri Candrawati mengatakan, dia yang membuka rekening atas nama Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal di BNI.

Baca juga: Penjelasan BNI Soal Penghentian Sementara Rekening Brigadir J Sebanyak Rp100 Triliun

Alasannya, untuk digunakan keperluan rumah tangga.

Soal rekening gendut, hingga kini belum dibahas di persidangan.

Juga soal berapa saldo di rekening Yosua, Anita saat ditanya hakim mengatakan dia tidak punya kewenangan untuk menjawabnya.

Penjelasan BNI

Pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan penjelasan terkait kabar saldo rekening Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang nyaris mencapai Rp 100 triliun dan kini dihentikan sementara.

Sebelumnya, channel Youtube Irma Hutabarat menginformasikan penghentian sementara transaksi rekening Brigadir J.

Baca juga: Beredar Dokumen yang Menginformasikan Ada Saldo Rekening Bank Brigadir J Hampir Rp 100 Triliun

Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo menyampaikan, BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.

"Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah," kata Okki dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved