Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke PN Bandung

Jaksa KPK limpahkan surat dakwaan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditahan dalam perkara suap revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi RSU Kasih Bunda Cimahi, kembali ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos di wilayah Bandung Barat dan penerimaan gratifikasi yang juga melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Jaksa KPK limpahkan surat dakwaan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dikatakan Karyoto, agar Ajay semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang adalah orang kepercayaannya untuk turut serta memberikan saran pada Ajay.

Merespons tawaran tersebut, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Karyoto mengungkapkan, stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar, tapi Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta.

"Terkait dengan penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, selanjutnya AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju Roni sedangka sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan AMP," ujarnya.

Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekira Rp500 juta.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Karyoto.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ngaku Dimintai Uang Rp 1 Miliar oleh Oknum KPK, Ini Penjelasan Jubir

Atas perbuatannya, Ajay Muhammad Priatna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK kembali menangkap Ajay saat dirinya hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8/2022). 

Ajay sempat menjadi terpidana kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved