NasDem Abstain Revisi IKN, Pengamat: Efek Konfik Jokowi dan Surya Paloh
abstainnya fraksi NasDem ini imbas dari NasDem dan Jokowi dengan pemerintahannya sudah tidak lagi sejalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang abstain terhadap usuluan pemerintah dalam memasukkan revisi UU IKN ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023 disebut pengamat politik Ujang Komarudin sebagai efek konflik antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan NasDem.
Ujang melihat telah terjadi kerenggangan antara NasDem dan Jokowi bersama pemerintahannya ketika NasDem mulai mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024.
"Itu salah satu efek konflik atau perseteruan antara Jokowi dengan Surya Paloh atau NasDem, suka tidak suka senang tidak senang itu terlihat dari proses kebijakan di parlemen," kata Ujang kepada Tribunnews, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut pencapresan Anies oleh NasDem kata Ujang, jadi tanda luka antar kedua pihak yang sudah lewat dari batas.
"Terkait dengan pencapresan Anies, ini menandakan bahwa ya memang secara politik, secara faktual politik, hubungan tersebut sudah tidak baik-baik saja," katanya.
Sehingga tentu sangat jelas, abstainnya fraksi NasDem ini imbas dari NasDem dan Jokowi dengan pemerintahannya sudah tidak lagi sejalan.
Padahal, lanjut ujang, NasDem masih jadi bagian dari pemerintah Jokowi saat ini yang di mana harusnya mendukung penuh program yang diusul oleh pemerintah.
"Hubungan tersebut sudah terlampau terluka antar keduanya, saling tidak sepakat satu sama lain. Oleh karena itu imbasnya terkait dengan persoalan abstainnya NasDem dalam revisi UU IKN di prolegnas," jelas Ujang.
"Padahal kita tahu NasDem adalah partai koalisi Jokowi yang mestinya sepakat dengan kebijakan-kebijakan yang diusul Jokowi. Tapi kali ini NasDem abstain," tambahnya.
Baca juga: Kelakar Ketua Baleg soal NasDem Abstain Terhadap Usulan Revisi UU IKN: Semakin Jelas Arahnya
Diketahui, fraksi Partai NasDem abstain terkait revisi UU No. 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pemerintah ke DPR.
Revisi UU IKN bakal berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.