Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ketua RT Komplek Polri kembali Tak Hadir jadi Saksi, Jaksa: Beliau Sakit, Hanya Terbaring

Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Seno Soekarto kembali tak hadir bersaksi di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali memanggil Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Seno Soekarto dalam sidang kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua, Kamis (24/11/2022).

Kendati begitu, yang bersangkutan kata jaksa, kembali urung hadir dalam persidangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Seno kata Jaksa, mengalami sakit yang membuatnya hanya bisa terbaring di tempat tidur.

"Berkenaan tidak juga datang maka khusus Drs Seno Soekarta karena sudah 3 kali, dia sudah sakit terbaring," kata jaksa dalam persidangan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Seno yang merupakan pensiunan anggota Polri pada tahun 1993 itu diketahui terhitung sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua.

Atas hal itu, jaksa meminta izin kepada majelis hakim yang sudah membuka persidangan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno.

"Kalau berkenan majelis kami baca BAP dari Seno, namun keputusan di Majelis," kata jaksa.

Akan tetapi, setelah melakukan diskusi, majelis hakim menyatakan akan menunda persidangan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, karena ternyata beberapa saksi lain yang dipanggil dalam sidang ini juga tidak hadir.

Mereka adalah Radite Hernawa dan Agus yang merupakan anggota Div Propam Polri.

Baca juga: Senada dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan juga Benarkan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal

Kepada majelis hakim, Jaksa berjanji bakal memanggil paksa kedua saksi tersebut jika memang diperlukan.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes siap seperti itu," tukas Jaksa.

Dengan begitu, maka majelis hakim kembali menjadwalkan sidang untuk Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Kamis (1/12/2022).

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadwal 3 Sidang Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Hari Ini di PN Jaksel

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved