Sabtu, 4 Oktober 2025

Abstain Soal Revisi UU IKN, Sikap NasDem Dinilai Berisiko Jika Tentang Jokowi

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Partai NasDem bakal rugi jika menentang kebijakan pemerintahan Jokowi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah menyoroti soal sikap NasDem abstain dalam revisi UU IKN. Menurutnya NasDem bakal rugi jika menentang kebijakan pemerintahan Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Partai NasDem bakal rugi jika menentang kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu merespons Partai NasDem yang menyatakan abstain atau tidak menentukan sikap soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dedi meyakini Jokowi tak mendukung langkah partai besutan Surya Paloh, mendeklarasikan Anies Baswedan Capres 2024.

Namun, berisiko bagi Partai NasDem jika menentang program pemerintah.

"Jokowi tidak nyaman dengan pengusungan Anies itu benar, tetapi terlalu berisiko jika NasDem berani membalas secara vulgar dengan "menentang" program pemerintah," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Gempa Cianjur, NasDem Jawa Barat Dirikan Posko Kesehatan dan Kirim Bantuan untuk Masyarakat

Ia menegaskan partai besutan Surya Paloh itu bakal rugi bila ada nuansa perlawanan atau tak setuju pada revisi UU IKN.

Namun, Dedi meminta publik agar tak terburu-buru menganggap sikap abstain Partai NasDem merupakan bentuk perlawanan.

"Tafsir perlawanan masih cukup jauh mengingat pembahasan masih dalam skema pleno," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan pemerintah memasukkan Revisi UU IKN ke Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Baca juga: NasDem Abstain Revisi IKN, Pengamat: Efek Konfik Jokowi dan Surya Paloh

Andi mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Supratman dalam rapat di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Kemudian, ada interupsi dari anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari, yang menyampaikan bahwa NasDem bersikap abstain.

"Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi," kata suara tersebut.

Setelah itu, Supratman membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga: Ajak Ribuan Masyarakat Senam Sehat, NasDem Jaksel Ingin Ciptakan Politik Yang Suka Ria

Rapat menyimpulkan sebanyak 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023.

"Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," ujar Supratman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved